Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 1997 luas Kawasan Industri Bolok 900 hektar
dimana sesuai Detail Engineering Design (DED) Kawasan Industri Bolok Tahun 2018 yang disusun oleh Kementerian Perindustrian
Republik Indonesia luas area tersebut diperuntukan dengan membagi penggunaan lahan dalam beberapa zona yaitu industri,
logistic dan pergudangan, fasilitas pelayanan Kawasan, fasilitas komersial, perumahan, ruang terbuka hijau, jaringan jalan dan
utilitas. Luas lahan setiap zona dan peruntukannya sebagai pedoman teknis Kawasan Industri Bolok seperti tertera di bawah ini:


Untuk itu maka area tersebut telah direncanakan setiap zona dengan luas dan perbandingan seperti pada tabel di bawah ini :

Rencana pengembangan Kawasan Industri Bolok dilakukan secara bertahap, yaitu terbagi menjadi 2 tahap dengan pertimbangan
berbagai kesiapan, antara lain :

  • a. Kesiapan legalitas lahan;
  • b. Kesiapan infrastruktur utama (terutama listrik dan air);
  • c. Pembiayaan pembangunan kawasan;
  • d. Kesiapan investor.

Setiap tahap pengembangan (tahap 1 dan tahap 2) memiliki kelengkapan Kawasan industri, yaitu industri besar, menengah, dan
kecil, serta fasilitas penunjang berupa instalasi pengolahan air limbah, perumahan karyawan, komersial, ruang terbuka hijau, dll
Rencana luasan lahan untuk kedua tahap pengembangan adalah sebagai berikut:

  • a. Tahap 1, seluas 450 Ha.
  • b. Tahap 2, seluas 450 Ha.